Mengatasi Konflik Pernikahan Melalui Kematangan Emosi
Dalam perspektif sosiologi pernikahan merupakan penyatuan dua orang yang diakui secara hukum dalam suatu hubungan pribadi. Pernikahan juga merupakan salah satu ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama. Hal ini didukung oleh hadits Rasulullah yang berbunyi: “Apabila seseorang menikah, maka telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi) (Nurhikmah et al., 2018) . Dilansir dari halaman Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag), secara umum tujuan pernikahan menurut Islam merupakan demi memenuhi hajat manusia yaitu pria terhadap wanita ataupun sebaliknya dalam tujuan mewujudkan rumah tangga yang bahagia, selaras dengan ketentuan agama Islam. Dalam pernikahan terjalin hubungan sosial antara suami dan istri, tetapi terkadang timbul konflik karena adanya faktor-faktor tertentu (Adison & Suryadi, 2022) . Kartono dan Gulo (1987) men...