Mengatasi Konflik Pernikahan Melalui Kematangan Emosi

             Dalam perspektif sosiologi pernikahan merupakan penyatuan dua orang yang diakui secara hukum dalam suatu hubungan pribadi. Pernikahan juga merupakan salah satu ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama. Hal ini didukung oleh hadits Rasulullah yang berbunyi: “Apabila seseorang menikah, maka telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi) (Nurhikmah et al., 2018).  Dilansir dari halaman Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag), secara umum tujuan pernikahan menurut Islam merupakan demi memenuhi hajat manusia yaitu pria terhadap wanita ataupun sebaliknya dalam tujuan mewujudkan rumah tangga yang bahagia, selaras dengan ketentuan agama Islam. Dalam pernikahan terjalin hubungan sosial antara suami dan istri, tetapi terkadang timbul konflik karena adanya faktor-faktor tertentu (Adison & Suryadi, 2022).

 Kartono dan Gulo (1987) menjelaskan bahwa konflik merupakan ketidaksepakatan dalam satu pendapat, emosi, atau tindakan dengan orang lain. Keadaan mental merupakan hasil impuls, hasrat, keinginan, dan sebagainya yang saling bertentangan, namun bekerja saat bersamaan. Konflik merupakan hal yang biasa terjadi dalam kehidupan pernikahan, termasuk pasangan suami istri usia remaja. Sadarjoen (2005) mendefinisikan konflik pernikahan merupakan konflik yang melibatkan pasangan suami istri di mana konflik tersebut memberikan efek atau pengaruh yang signifikan pada relasi kedua pasangan (Cookson & Stirk, 2019). Adanya konflik dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi relasi pernikahan, tergantung bagaimana individu mengelola dan menyelesaikannya. Konflik pernikahan disebut masalah umum karena beberapa alasan utama seperti statistik perceraian tinggi yang berakar pada kompleksitas hubungan antar manusia dan dinamika kehidupan pernikahan. Untuk meminimalisir konflik dalam pernikahan, diperlukannya kematangan emosi dari kedua pasangan suami istri (Rofifah, Dianah, 2020). Kematangan emosi diperlukan oleh setiap pasangan suami istri untuk mencapai taraf kebahagiaan dan kesejahteraan yang diinginkan. Salah satu faktor kepuasan pernikahan menurut Walgito (2004) merupakan adanya kematangan emosi, bila individu yang telah matang emosinya akan dapat berpikir secara matang, berpikir secara baik, berpikir secara objektif sehingga suami istri dapat melihat permasalahan yang ada dalam keluarga dengan secara baik secara objektif yang didasari oleh cinta. Individu yang matang emosinya sehingga dapat juga melakukan kontrol terhadap perilakunya.

Kematangan emosi merupakan suatu kondisi perkembangan emosi pada diri individu yang mampu mengarahkan dan mengendalikan emosi agar dapat diterima oleh diri sendiri maupun orang lain yang berada di sekitar kehidupannya. Kematangan emosi membantu seseorang untuk berempati, yaitu memahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh pasangan. Menurut Smithson (Riwayati, 2006) menyatakan bahwa terdapat enam karakteristik yang dapat mengindikasikan kematangan emosi, yaitu: mandiri, mampu menerima realitas, mampu beradaptasi, mampu mengontrol permusuhan dan amarah, dapat menerima kritik dan menganggapnya sebagai motivasi (jesild) (Gunawan, 2016). Individu yang matang emosinya mampu memberi dan menerima cinta, menghadapi kenyataan atau masalah dengna baik, dan memiliki kemampuan untuk mengekspresikan rasa cinta secara terbuka.

Dengan memahami perspektif pasangan, konflik dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tanpa menyakiti perassaan satu sama lain. Dengan kematangan emosi, pasangan dapat mengelola konflik dengan cara yang lebih sehat dan konstruktif, yang pada akhirnya memperkuat hubugan dan menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk pernikahan yang bahagia dan harmonis. Setiap pasangan idealnya memiliki kematangan emosi yang baik. Hasil penelitian Firouzabadi, dkk (2011) menunjukkan bahwa kualitas kepuasan pernikahan yang baik salah satunya ditandai dengan adanya kematangan emosi yang baik. Oleh sebab itu, kematangan emosi merupakan hal yang penting dalam sebuah hubungan pernikahan.

Menurut John Gottman, seorang peneliti pernikahan menjelaskan, ternyata terdapat 3 jenis konflik yang bisa terjadi antara pasangan suami istri, yaitu: masalah yang bisa diselesaikan, masalah berulang (Perpetual Problem), dan masalah berulang yang “mentok” (gridlock). Semua masalah dan konflik itu bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti komunikasi yang buruk, keuangan, pola asuh anak, tugas dan tanggung jawab, serta masalah seksual. Dari beberapa faktor ini yang paling mendasar terjadinya konflik merupakan komunikasi yang buruk, komunikasi yang baik penting dalam pernikahan karena dalam berkomunikasi pasangan suami istri diberi kesempatan untuk saling bertukar pikiran, saling mengerti perasaan, mendiskusikan berbagai macam permasalahan bersama-sama, dan saling mendengarkan pendapat satu sama lain menurut sudut pandang masing-masing (Hadi, 2019). Kasus umum yang masih marak terjadi pada suami dan istri ketika bertengkar yaitu berdebat dan hanya melihat dari sudut pandang masing-masing, yang berakibat memicu komunikasi yang tidak baik, tidak saling memahami dan tidak ada yang sependapat. Hal ini awam terjadi dalam kehidupan berkeluarga, namun hendaknya tidak menjadi kebiasaan. Selain itu, perbedaan harapan dan kenyataan di antara kedua belah pihak juga kerap menimbulkan konflik. Ketimpangan hubungan merupakan salah satu situasi yang menimbulkan konflik dalam hubungan suami dan istri. Terdapat persepsi yang kuat di dalam masyarakat bahwa perempuan tidak setara dengan laki-laki. Surga istri bergantung pada restu suaminya, sehingga kekuasaan suami terhadap istri bersifat mutlak. Akan tetapi, tidak sedikit seorang istri yang melanggar perizinan itu hanya untuk kepentingan pribadinya (Meizara & Dewi, 2008). Prinsip yang mesti dipegang erat oleh para istri ialah patuh kepada sang suami. Hal tersebut merupakan prinsip utama. Prinsip-prinsip lainnya, seperticinta dan kasih sayang, tingkatannya masih berada di bawah prinsip ini. Karena saking pentingnya prinsip tersebut, Rasulullah SAW. Memosisikaan kepatuhan istri terhadap suami berada di bawah keimanan dan ketakwaan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi: “Tidak ada perkara yang lebih bagus bagi seorang mukmin setelah bertakwa kepada Allah daripada istri yang shalihah. Bila suami menyuruhnya maka ia menaatinya, bila bersumpah (agar istrinya melakukan sesuatu) makai a melaksanakannya dengan baik, dan bila suami pergi makai ia dengan tulus menjaga diri dan hartanya.” (HR. Ibnu Majah). Selain itu, istri juga harus pandai mengatur emosi. Tidak ada rumah tangga yang tidak dihinggapi masalah. Setiap pasangan suami istri, sepanjang Sejarah umat manusia, pasti pernah bertengkar. Suatu saat seorang istri sangat manis dan manja kepada suami. Namun pada waktu yang lain, ketika sedang berselisih, ia bisa begitu kasar dan marah kepada suaminya. Bahkan, ia menganggap sang suami seperti seorang musuh yang harus diperangi. Dalam berkeluarga, sebenarnya yang dibutuhkan bukan menghindari masalah, tetapi mengatur emosi agar percekcokan dapat diminimalisir. Seorang istri mesti cerdas mengatur emosi, ia tidak boleh berhenti belajar menyesuaikan diri dengan emosi sang suami. (Kaysa Ummu, 2020)   

Segala sumber konflik ini dapat diminimalisir dengan kematangan emosi. Kematangan emosi memainkan peran krusial dalam mengatasi konflik pernikahan dengan menyediakan landasan bagi pasangan untuk berkomunikasi secara efektif, mengendalikan reaksi emosional, dan memahami perspektif satu sama lain. Individu yang matang secara emosional cenderung lebih mampu mengelola emosi negatif seperti marah, frustasi, atau cemburu, yang sering kali menjadi pemicu konflik (Capinera, 2021). Untuk mengurangi risiko kesalahpahaman, mereka dapat mengungkapkan perasaan dengan cara yang tenang dan konstruktif. Selain itu, kematangan emosi mendorong empati, menjalani dengan sikap memahami dan merasakan apa yang dialami oleh pasangan, yang memperkuat ikatan emosional dan menumbuhkan kemampuan untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. Kematangan emosi juga meningkatkan kesabaran dan daya tahan, yang penting dalam mengatasi perbedaan dan ketidaksepakatan yang tidak dapat dihindari dalam penikahan (chinchilla, 2014). Oleh karena itu, kematangan emosi membantu menciptakan lingkungan yang mendukung untuk menyelesaikan masalah secara damai dan memperkuat fondasi hubungan yang sehat dan harmonis. Solusi utamanya merupakan mengembangkan kematangan emosi, sehingga dapat meningkatkan komunikasi antara suami istri.

Dilansir dalam skripsi milik Al-Humairah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. S menikah pada usia 17 tahun setelah menamatkan sekolah SMA. Setelah menikah S tinggal satu rumah dengan keluarganya. Pada awal pernikahan, S bersikap tenang ketika ada masalah, mereka bertengkar namun tidak secara fisik, melainkan secara verbal. Fakta bahwa suami S semakin tua membuatnya lebih banyak memberi kepada S. Namun terkadang S juga bersimpati dan menerima suaminya. S mengaku usianya yang masih labil dan suami tetap memahaminya dengan baik. Berdasarkan penelitian ini, S lebih muda dari suami, dalam hubungan perkawinan yang menjadikannya pengaruh konflik dalam status keluarganya. Suami S merupakan seorang yang sudah dewasa, pribadi yang matang emosinya, tenang dan logis dalam menuntaskan suatu masalah. Di sisi lain S walaupun lebih muda dari suaminya, tetap memberikan kesempatan untuk menghindari konflik besar yang pada hakikatnya perempuan itu mendominasi tidak ingin mengalah (Capinera, 2021).

            Kematangan emosi merupakan kunci untuk menghadapi tantangan hidup dengan bijaksana dan mengelola emosi dengan seimbang. Kemampuan untuk memahami dan mengendalikan emosi merupakan kualitas yang sangat berharga dalam mengembangkan hubungan yang sehat, mencapai tujuan pribadi, dan menciptakan kehidupan yang memuaskan. Pentingnya meingkatkan kematangan emosi sebagai landasan dalam bekerja dan menjalin hubungan yang baik, termasuk pertumbuhan pribadi guna dapat membantu beradaptasi dan berfungsi dalam negeri.

            Kematangan emosi memainkan peran krusial dalam mengatasi konflik pernikahan. Melalui kemampuan untuk mengendalikan emosi, berkomunikasi dengan efektif, dan menunjukkan empati, pasangan dapat mengurangi frekuensi dan itensitas pertengkaran, serta meningkatkan kualitas hubungan mereka. Studi kasus nyata bahwa pasangan yang matang secara emosional lebih mampu menghadapi tantangan dan perbedaan dengan cara yang konstruktif, sehingga menciptakan lingkungan yang mendukung untuk penyelesaian masalah dan pemeliharaan hubungan yang harmoni. Dengan demikian, pengembangan kematangan emosi tidak hanya bermanfaat untuk individu, tetapi juga esensial untuk kelangsungan dan kebahagiaan pernikahan. Investasi dalam pengembangan diri melalui konseling, pendidikan emosi, dan praktik mindfulness dapat menjadi langkah awal yang penting untuk mencapai pernikahan yang sehat dan memuaskan.

 

 

 

Adison, J., & Suryadi, S. (2022). Faktor Penyebab Timbulnya Masalah Pada Pasangan Pernikahan Usia Muda Di Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Holistic Science, 2(1), 18–22. https://doi.org/10.56495/hs.v2i1.123

Cookson, M. D., & Stirk, P. M. R. (2019). Kematangan emosi remaja. Kematangan Emosional, 13–70. http://etheses.uin-malang.ac.id/773/6/10410186 Bab 2.pdf

Kaysa, Ummu. (2020). Jangan Asal Cinta! Berguru Cinta Kepada Rasulullah SAW. Yogyakarta : Noktah.

Gunawan,  kevin. (2016). Artificial Intelligence. 1–11. https://kc.umn.ac.id/id/eprint/1192/3/BAB II.pdf

Hadi, S. (2019). Stabilitas Emosi Pelaku Pernikahan Dini Dalam Mendidik Anak Balita. Qawwam, 13(2), 123–134. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i2.1709

Meizara, E., & Dewi, P. (2008). Pada Pasangan Suami Istri. 2(1), 42–51.

Nurhikmah, N., Wahyuningsih, H., & Kusumaningrum, F. A. (2018). Kepuasan Pernikahan dan Kematangan Emosi pada Suami dengan Istri Bekerja. Psikologika: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi, 23(1), 52–60. https://doi.org/10.20885/psikologika.vol23.iss1.art5

Ana Gotter. (2017, 25 Juni). Self-Conscious Emotions. Diakses pada 13 Juli 2024, dari https://www.healthline.com/health/self-conscious-emotions.

Admin Sumsel. (2021, 8 Oktober). Berikut Sumber-Sumber Konflik Dalam Perkawinan Yang Wajib Diketahui. Diakses pada 13 Juli 2024, dari https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/berikut-sumber-sumber-konflik-dalam-perkawinan-yang-wajib-diketahui-F5c6W.

Christavianca Lintang. (2023, 30 Januari). 7 Tujuan Menikah Dalam Islam, Kamu Udah Siap?. Diakses pada 12 Juli 2024, dari https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6541520/7-tujuan-menikah-dalam-islam-kamu-udah-siap#:~:text=Melansir%20pada%20halaman%20Kemenag%2C%20secara,dengan%20ketentuan%2Dketentuan%20agama%20Islam

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CINTA

Rezeki dan Kematian itu Allah SWT yang atur