Mengatasi Konflik Pernikahan Melalui Kematangan Emosi
Dalam perspektif sosiologi pernikahan merupakan penyatuan dua orang yang diakui secara hukum dalam suatu hubungan pribadi. Pernikahan juga merupakan salah satu ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama. Hal ini didukung oleh hadits Rasulullah yang berbunyi: “Apabila seseorang menikah, maka telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi) (Nurhikmah et al., 2018). Dilansir dari halaman Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag), secara umum tujuan pernikahan menurut Islam merupakan demi memenuhi hajat manusia yaitu pria terhadap wanita ataupun sebaliknya dalam tujuan mewujudkan rumah tangga yang bahagia, selaras dengan ketentuan agama Islam. Dalam pernikahan terjalin hubungan sosial antara suami dan istri, tetapi terkadang timbul konflik karena adanya faktor-faktor tertentu (Adison & Suryadi, 2022).
Kartono dan Gulo (1987) menjelaskan bahwa konflik
merupakan ketidaksepakatan dalam satu pendapat, emosi, atau tindakan dengan
orang lain. Keadaan mental merupakan hasil impuls, hasrat, keinginan, dan sebagainya
yang saling bertentangan, namun bekerja saat bersamaan. Konflik merupakan hal
yang biasa terjadi dalam kehidupan pernikahan, termasuk pasangan suami istri
usia remaja. Sadarjoen (2005) mendefinisikan konflik pernikahan merupakan konflik
yang melibatkan pasangan suami istri di mana konflik tersebut memberikan efek
atau pengaruh yang signifikan pada relasi kedua pasangan (Cookson & Stirk, 2019). Adanya konflik
dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi relasi pernikahan,
tergantung bagaimana individu mengelola dan menyelesaikannya. Konflik
pernikahan disebut masalah umum karena beberapa alasan utama seperti statistik perceraian
tinggi yang berakar pada kompleksitas hubungan antar manusia dan dinamika
kehidupan pernikahan. Untuk meminimalisir konflik dalam pernikahan,
diperlukannya kematangan emosi dari kedua pasangan suami istri (Rofifah, Dianah, 2020). Kematangan emosi
diperlukan oleh setiap pasangan suami istri untuk mencapai taraf kebahagiaan
dan kesejahteraan yang diinginkan. Salah satu faktor kepuasan pernikahan
menurut Walgito (2004) merupakan adanya kematangan emosi, bila individu yang
telah matang emosinya akan dapat berpikir secara matang, berpikir secara baik,
berpikir secara objektif sehingga suami istri dapat melihat permasalahan yang
ada dalam keluarga dengan secara baik secara objektif yang didasari oleh cinta.
Individu yang matang emosinya sehingga dapat juga melakukan kontrol terhadap
perilakunya.
Kematangan
emosi merupakan suatu kondisi perkembangan emosi pada diri individu yang mampu
mengarahkan dan mengendalikan emosi agar dapat diterima oleh diri sendiri
maupun orang lain yang berada di sekitar kehidupannya. Kematangan emosi
membantu seseorang untuk berempati, yaitu memahami dan merasakan apa yang
dirasakan oleh pasangan. Menurut Smithson (Riwayati, 2006) menyatakan bahwa terdapat
enam karakteristik yang dapat mengindikasikan kematangan emosi, yaitu: mandiri,
mampu menerima realitas, mampu beradaptasi, mampu mengontrol permusuhan dan
amarah, dapat menerima kritik dan menganggapnya sebagai motivasi (jesild) (Gunawan, 2016). Individu
yang matang emosinya mampu memberi dan menerima cinta, menghadapi kenyataan
atau masalah dengna baik, dan memiliki kemampuan untuk mengekspresikan rasa
cinta secara terbuka.
Dengan
memahami perspektif pasangan, konflik dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan
tanpa menyakiti perassaan satu sama lain. Dengan kematangan emosi, pasangan
dapat mengelola konflik dengan cara yang lebih sehat dan konstruktif, yang pada
akhirnya memperkuat hubugan dan menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk
pernikahan yang bahagia dan harmonis. Setiap pasangan idealnya
memiliki kematangan emosi yang baik. Hasil penelitian Firouzabadi, dkk (2011)
menunjukkan bahwa kualitas kepuasan pernikahan yang baik salah satunya ditandai
dengan adanya kematangan emosi yang baik. Oleh sebab itu, kematangan emosi
merupakan hal yang penting dalam sebuah hubungan pernikahan.
Menurut
John Gottman, seorang peneliti pernikahan menjelaskan, ternyata terdapat 3
jenis konflik yang bisa terjadi antara pasangan suami istri, yaitu: masalah
yang bisa diselesaikan, masalah berulang (Perpetual Problem), dan
masalah berulang yang “mentok” (gridlock). Semua masalah dan konflik itu
bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti komunikasi yang buruk, keuangan,
pola asuh anak, tugas dan tanggung jawab, serta masalah seksual. Dari beberapa
faktor ini yang paling mendasar terjadinya konflik merupakan komunikasi yang
buruk, komunikasi yang baik penting dalam pernikahan karena dalam berkomunikasi
pasangan suami istri diberi kesempatan untuk saling bertukar pikiran, saling
mengerti perasaan, mendiskusikan berbagai macam permasalahan bersama-sama, dan
saling mendengarkan pendapat satu sama lain menurut sudut pandang masing-masing
(Hadi, 2019). Kasus umum yang
masih marak terjadi pada suami dan istri ketika bertengkar yaitu berdebat dan
hanya melihat dari sudut pandang masing-masing, yang berakibat memicu
komunikasi yang tidak baik, tidak saling memahami dan tidak ada yang sependapat.
Hal ini awam terjadi dalam kehidupan berkeluarga, namun hendaknya tidak
menjadi kebiasaan. Selain itu, perbedaan harapan dan kenyataan di antara kedua belah
pihak juga kerap menimbulkan konflik. Ketimpangan hubungan merupakan salah satu
situasi yang menimbulkan konflik dalam hubungan suami dan istri. Terdapat
persepsi yang kuat di dalam masyarakat bahwa perempuan tidak setara dengan
laki-laki. Surga istri bergantung pada restu suaminya, sehingga kekuasaan suami
terhadap istri bersifat mutlak. Akan tetapi, tidak sedikit seorang istri yang
melanggar perizinan itu hanya untuk kepentingan pribadinya (Meizara & Dewi, 2008). Prinsip yang
mesti dipegang erat oleh para istri ialah patuh kepada sang suami. Hal tersebut
merupakan prinsip utama. Prinsip-prinsip lainnya, seperticinta dan kasih
sayang, tingkatannya masih berada di bawah prinsip ini. Karena saking
pentingnya prinsip tersebut, Rasulullah SAW. Memosisikaan kepatuhan istri
terhadap suami berada di bawah keimanan dan ketakwaan. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW. Yang berbunyi: “Tidak ada perkara yang lebih bagus bagi
seorang mukmin setelah bertakwa kepada Allah daripada istri yang shalihah. Bila
suami menyuruhnya maka ia menaatinya, bila bersumpah (agar istrinya melakukan
sesuatu) makai a melaksanakannya dengan baik, dan bila suami pergi makai ia
dengan tulus menjaga diri dan hartanya.” (HR. Ibnu Majah). Selain itu,
istri juga harus pandai mengatur emosi. Tidak ada rumah tangga yang tidak
dihinggapi masalah. Setiap pasangan suami istri, sepanjang Sejarah umat
manusia, pasti pernah bertengkar. Suatu saat seorang istri sangat manis dan
manja kepada suami. Namun pada waktu yang lain, ketika sedang berselisih, ia
bisa begitu kasar dan marah kepada suaminya. Bahkan, ia menganggap sang suami
seperti seorang musuh yang harus diperangi. Dalam berkeluarga, sebenarnya yang
dibutuhkan bukan menghindari masalah, tetapi mengatur emosi agar percekcokan
dapat diminimalisir. Seorang istri mesti cerdas mengatur emosi, ia tidak boleh
berhenti belajar menyesuaikan diri dengan emosi sang suami. (Kaysa Ummu,
2020)
Segala
sumber konflik ini dapat diminimalisir dengan kematangan emosi. Kematangan
emosi memainkan peran krusial dalam mengatasi konflik pernikahan dengan
menyediakan landasan bagi pasangan untuk berkomunikasi secara efektif,
mengendalikan reaksi emosional, dan memahami perspektif satu sama lain.
Individu yang matang secara emosional cenderung lebih mampu mengelola emosi
negatif seperti marah, frustasi, atau cemburu, yang sering kali menjadi pemicu
konflik (Capinera, 2021). Untuk mengurangi
risiko kesalahpahaman, mereka dapat mengungkapkan perasaan dengan cara yang
tenang dan konstruktif. Selain itu, kematangan emosi mendorong empati, menjalani
dengan sikap memahami dan merasakan apa yang dialami oleh pasangan, yang
memperkuat ikatan emosional dan menumbuhkan kemampuan untuk mencapai solusi
yang saling menguntungkan. Kematangan emosi juga meningkatkan kesabaran dan daya
tahan, yang penting dalam mengatasi perbedaan dan ketidaksepakatan yang tidak
dapat dihindari dalam penikahan (chinchilla, 2014). Oleh karena itu,
kematangan emosi membantu menciptakan lingkungan yang mendukung untuk menyelesaikan
masalah secara damai dan memperkuat fondasi hubungan yang sehat dan harmonis.
Solusi utamanya merupakan mengembangkan kematangan emosi, sehingga dapat
meningkatkan komunikasi antara suami istri.
Dilansir
dalam skripsi milik Al-Humairah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim
Riau. S menikah pada usia 17 tahun setelah menamatkan sekolah SMA. Setelah
menikah S tinggal satu rumah dengan keluarganya. Pada awal pernikahan, S bersikap
tenang ketika ada masalah, mereka bertengkar namun tidak secara fisik,
melainkan secara verbal. Fakta bahwa suami S semakin tua membuatnya lebih
banyak memberi kepada S. Namun terkadang S juga bersimpati dan menerima
suaminya. S mengaku usianya yang masih labil dan suami tetap memahaminya dengan
baik. Berdasarkan penelitian ini, S lebih muda dari suami, dalam hubungan perkawinan
yang menjadikannya pengaruh konflik dalam status keluarganya. Suami S merupakan
seorang yang sudah dewasa, pribadi yang matang emosinya, tenang dan logis dalam
menuntaskan suatu masalah. Di sisi lain S walaupun lebih muda dari suaminya, tetap
memberikan kesempatan untuk menghindari konflik besar yang pada hakikatnya
perempuan itu mendominasi tidak ingin mengalah (Capinera, 2021).
Kematangan emosi merupakan kunci
untuk menghadapi tantangan hidup dengan bijaksana dan mengelola emosi dengan
seimbang. Kemampuan untuk memahami dan mengendalikan emosi merupakan kualitas
yang sangat berharga dalam mengembangkan hubungan yang sehat, mencapai tujuan
pribadi, dan menciptakan kehidupan yang memuaskan. Pentingnya meingkatkan
kematangan emosi sebagai landasan dalam bekerja dan menjalin hubungan yang
baik, termasuk pertumbuhan pribadi guna dapat membantu beradaptasi dan
berfungsi dalam negeri.
Kematangan emosi memainkan peran
krusial dalam mengatasi konflik pernikahan. Melalui kemampuan untuk
mengendalikan emosi, berkomunikasi dengan efektif, dan menunjukkan empati,
pasangan dapat mengurangi frekuensi dan itensitas pertengkaran, serta meningkatkan
kualitas hubungan mereka. Studi kasus nyata bahwa pasangan yang matang secara
emosional lebih mampu menghadapi tantangan dan perbedaan dengan cara yang
konstruktif, sehingga menciptakan lingkungan yang mendukung untuk penyelesaian
masalah dan pemeliharaan hubungan yang harmoni. Dengan demikian, pengembangan
kematangan emosi tidak hanya bermanfaat untuk individu, tetapi juga esensial
untuk kelangsungan dan kebahagiaan pernikahan. Investasi dalam pengembangan
diri melalui konseling, pendidikan emosi, dan praktik mindfulness dapat
menjadi langkah awal yang penting untuk mencapai pernikahan yang sehat dan memuaskan.
Adison, J., & Suryadi, S.
(2022). Faktor Penyebab Timbulnya Masalah Pada Pasangan Pernikahan Usia Muda Di
Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Holistic
Science, 2(1), 18–22. https://doi.org/10.56495/hs.v2i1.123
Cookson, M. D., & Stirk, P. M. R.
(2019). Kematangan emosi remaja. Kematangan Emosional, 13–70.
http://etheses.uin-malang.ac.id/773/6/10410186 Bab 2.pdf
Kaysa, Ummu. (2020). Jangan Asal
Cinta! Berguru Cinta Kepada Rasulullah SAW. Yogyakarta : Noktah.
Gunawan,
kevin. (2016). Artificial Intelligence. 1–11.
https://kc.umn.ac.id/id/eprint/1192/3/BAB II.pdf
Hadi, S. (2019). Stabilitas Emosi Pelaku
Pernikahan Dini Dalam Mendidik Anak Balita. Qawwam, 13(2),
123–134. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i2.1709
Meizara, E., & Dewi, P. (2008). Pada
Pasangan Suami Istri. 2(1), 42–51.
Nurhikmah, N., Wahyuningsih, H., &
Kusumaningrum, F. A. (2018). Kepuasan Pernikahan dan Kematangan Emosi pada
Suami dengan Istri Bekerja. Psikologika: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian
Psikologi, 23(1), 52–60.
https://doi.org/10.20885/psikologika.vol23.iss1.art5
Ana Gotter. (2017, 25 Juni).
Self-Conscious Emotions. Diakses pada 13 Juli 2024, dari https://www.healthline.com/health/self-conscious-emotions.
Admin Sumsel. (2021, 8 Oktober). Berikut
Sumber-Sumber Konflik Dalam Perkawinan Yang Wajib Diketahui. Diakses pada 13
Juli 2024, dari https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/berikut-sumber-sumber-konflik-dalam-perkawinan-yang-wajib-diketahui-F5c6W.
Christavianca Lintang. (2023, 30
Januari). 7 Tujuan Menikah Dalam Islam, Kamu Udah Siap?. Diakses pada 12 Juli
2024, dari https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6541520/7-tujuan-menikah-dalam-islam-kamu-udah-siap#:~:text=Melansir%20pada%20halaman%20Kemenag%2C%20secara,dengan%20ketentuan%2Dketentuan%20agama%20Islam
Komentar
Posting Komentar